Kami menyediakan jasa pengacara untuk menangani upaya hukum terhadap putusan pengadilan, baik dalam perkara perdata, pidana, maupun perkara lainnya, mulai dari analisis putusan, penyusunan dokumen upaya hukum, pendaftaran, hingga proses pemeriksaan di tingkat upaya hukum.
Kami membantu klien dalam proses:
- Analisis putusan pengadilan dan menentukan langkah hukum yang dapat ditempuh.
- Verzet, yaitu upaya hukum terhadap putusan verstek.
- Banding terhadap putusan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama.
- Kasasi terhadap putusan pada tingkat banding sesuai dengan ketentuan hukum.
- Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan alasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Penyusunan memori dan kontra memori banding.
- Penyusunan memori dan kontra memori kasasi.
- Penyusunan permohonan dan memori Peninjauan Kembali.
- Pengurusan pendaftaran dan administrasi upaya hukum.
- Pengurusan perkara hingga proses upaya hukum selesai sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkat peradilan.
Fee Jasa Hukum
- Verzet: mulai dari Rp10.000.000
- Banding: mulai dari Rp10.000.000
- Kasasi: mulai dari Rp15.000.000
- Peninjauan Kembali (PK): mulai dari Rp20.000.000
Besaran fee dapat disesuaikan dengan jenis perkara, tingkat peradilan, kompleksitas perkara, serta ruang lingkup pekerjaan yang disepakati. Biaya panjar pengadilan, biaya administrasi, transportasi, dan biaya lain yang timbul dalam proses upaya hukum tidak termasuk dalam fee jasa hukum, kecuali disepakati lain.