Kami menyediakan jasa pengacara dalam penyusunan Perjanjian Perkawinan untuk mengatur hak dan kewajiban suami dan istri serta pengaturan mengenai harta dalam perkawinan sesuai dengan kesepakatan para pihak dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kami membantu klien dalam proses:
- Konsultasi dan analisis kebutuhan Perjanjian Perkawinan.
- Penyusunan Perjanjian Perkawinan sesuai dengan kesepakatan calon suami dan istri atau suami dan istri.
- Pengaturan mengenai pemisahan atau penggabungan harta dalam perkawinan.
- Pengaturan hak dan kewajiban suami dan istri.
- Pengaturan mengenai pengelolaan dan tanggung jawab atas harta dan utang masing-masing pihak.
- Review dan penyempurnaan rancangan Perjanjian Perkawinan yang telah dibuat oleh para pihak.
- Penyesuaian Perjanjian Perkawinan dengan kondisi dan kebutuhan hukum masing-masing pihak.
- Pengurusan proses yang diperlukan agar Perjanjian Perkawinan dapat dibuat dan dicatat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fee Jasa Hukum
Jasa Penyusunan Perjanjian Perkawinan: mulai dari Rp8.000.000