Lompat ke konten utama

Jasa Pengacara Perceraian

Kami menyediakan jasa pengacara dalam perkara pidana, baik untuk pelapor, korban, saksi, tersangka, maupun terdakwa, mulai dari tahap pelaporan dan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan, hingga proses persidangan di Pengadilan.

Kami membantu klien dalam proses:

  1. Konsultasi dan analisis permasalahan hukum pidana.
  2. Penyusunan dan pengajuan laporan atau pengaduan kepada Kepolisian maupun instansi penegak hukum lainnya.
  3. Pendampingan korban dan pelapor dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
  4. Pendampingan saksi dalam pemeriksaan oleh penyidik.
  5. Pendampingan tersangka dalam proses pemeriksaan dan penyidikan.
  6. Pendampingan dalam menghadapi penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, maupun tindakan hukum lainnya sesuai ketentuan hukum.
  7. Penyusunan pembelaan dan dokumen hukum yang diperlukan dalam perkara pidana.
  8. Pendampingan dan pembelaan Terdakwa dalam proses persidangan di Pengadilan.
  9. Pengurusan proses persidangan mulai dari pemeriksaan saksi, pemeriksaan Terdakwa, pembuktian, tuntutan, pembelaan (pledoi), hingga putusan.
  10. Pengurusan upaya hukum berupa banding, kasasi, maupun peninjauan kembali apabila diperlukan.

Fee Jasa Hukum

  • Konsultasi Hukum Pidana: mulai dari Rp500.000
  • Pengurusan Laporan/Pengaduan Pidana: mulai dari Rp25.000.000
  • Jasa Pengacara Perkara Pidana di Persidangan: mulai dari Rp35.000.000

 

Besaran fee dapat disesuaikan dengan jenis dan kompleksitas perkara, tahap penanganan, wilayah hukum, serta ruang lingkup pekerjaan yang disepakati. Biaya perkara, transportasi, dan biaya lain yang timbul dalam proses perkara tidak termasuk dalam fee jasa hukum, kecuali disepakati lain.

Powered by Joinchat