Lompat ke konten utama

Jasa Pengacara Perceraian

Kami menyediakan jasa pengacara dalam perkara wanprestasi (ingkar janji) dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), baik bagi perorangan maupun badan usaha, mulai dari konsultasi, analisis perkara, penyusunan gugatan, proses persidangan, hingga putusan dan penyelesaian perkara.

Kami membantu klien dalam proses:

  1. Konsultasi dan analisis permasalahan hukum terkait wanprestasi maupun PMH.
  2. Analisis perjanjian, hak dan kewajiban para pihak, serta bukti-bukti yang tersedia.
  3. Penyusunan dan pengiriman somasi atau teguran hukum.
  4. Penyusunan dan pengajuan gugatan wanprestasi maupun PMH.
  5. Pengurusan perkara di Pengadilan Negeri.
  6. Pengurusan proses persidangan, termasuk jawaban, replik, duplik, pembuktian, pemeriksaan saksi, hingga putusan.

Fee Jasa Hukum

  • Konsultasi Wanprestasi / PMH: mulai dari Rp500.000
  • Somasi/Teguran Hukum: mulai dari Rp5.000.000
  • Jasa Pengacara Gugatan Wanprestasi / PMH: mulai dari Rp35.000.000

 

Besaran fee dapat disesuaikan dengan nilai gugatan, kompleksitas perkara, wilayah pengadilan, serta ruang lingkup pekerjaan yang disepakati. Biaya panjar perkara pengadilan, transportasi, dan biaya lain yang timbul dalam proses perkara tidak termasuk dalam fee jasa hukum, kecuali disepakati lain.

 
Powered by Joinchat