Lompat ke konten utama

Jasa Pengacara Perceraian

Kami menyediakan jasa pengacara dalam perkara harta bersama (gono-gini), baik yang diajukan bersamaan dengan perkara perceraian maupun setelah perceraian, mulai dari konsultasi, identifikasi dan pembuktian harta bersama, penyusunan gugatan, proses persidangan, hingga putusan dan penyelesaian perkara.

 

Kami membantu klien dalam proses:

 

  1. Konsultasi dan analisis mengenai status harta bersama dan harta pribadi.

  2. Identifikasi dan penentuan aset yang menjadi objek harta bersama.

  3. Pengumpulan dan penyusunan alat bukti terkait kepemilikan dan perolehan harta.

  4. Penyusunan dan pengajuan gugatan harta bersama.

  5. Pengurusan perkara harta bersama di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.

  6. Pengurusan proses persidangan, pembuktian, pemeriksaan saksi, hingga putusan.

  7. Pengurusan pembagian atau penyelesaian harta bersama berdasarkan putusan pengadilan.

  8. Pengurusan upaya hukum terhadap putusan apabila diperlukan.

Fee Jasa Hukum

Jasa Pengacara Perkara Harta Bersama: mulai dari Rp30.000.000

 

Besaran fee dapat disesuaikan dengan nilai dan jumlah objek harta bersama, kompleksitas perkara, wilayah pengadilan, serta ruang lingkup pekerjaan yang disepakati. Biaya panjar perkara pengadilan, appraisal/penilaian aset, transportasi, dan biaya lain yang timbul dalam proses perkara tidak termasuk dalam fee jasa hukum, kecuali disepakati lain.

Powered by Joinchat