Apabila anda memiliki masalah dengan :
1. Hak mengasuh anak
2. Merasa mendapatkan ketidakadilan dalam pembagian harta gono gini
3. Teraniaya didalam perkawinan KDRT
Tapi tidak tahu bagaimana untuk menyingkapinya dan atau memperoleh kesetaraan hukum berdasarkan fakta dan pertimbangan yang lebih luas maka anda patut untuk berkonsultasi kepada pengacara yang secara khusus menangani masalah perceraian atau masalah yang timbul akibat perceraian yang memiliki integritas yang sesuai dengan etika dan nilai-nilai profesionalisme pengacara di Indonesia.